

Tips Frugal Living Untuk Generasi Muda Produktif
Frugal living, gaya hidup baru bagi sebagian orang khususnya untuk
Memasuki awal tahun, itu artinya kita sudah semakin dekat ke waktu tenggat lapor SPT tahunan. Berikut panduan lapor pajak online yang mudah!
Awal tahun 2023, netizen dihebohkan dengan berita karyawan yang menerima gaji Rp5 juta akan dikenakan pajak sebesar 5% atas pajak penghasilan karyawan atau yang dikenal dengan PPh Pasal 21. Pasalnya, tidak bisa dimungkiri bahwa pajak merupakan kewajiban setiap masyarakat, di mana kita wajib membayar pajak dan lapor SPT tahunan.
Pemerintah mengubah lapisan penghasilan kena pajak (PKP) yang sebelumnya hanya empat lapisan menjadi lima lapisan. Melansir CNBC Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, karyawan dengan gaji Rp5 juta akan membayar pajak sebesar Rp300 ribu per tahun atau sama dengan Rp25 ribu per bulan. Artinya, pajak yang dibayarkan 0.5%, bukan 5%.
Peraturan pajak tersebut berlaku untuk wajib pajak yang masih lajang. Menkeu Sri Mulyani juga menambahkan, “Kalau Anda sudah punya istri dan tanggungan satu anak, gaji Rp 5 juta per bulan tidak kena pajak,” sebagaimana yang dikutip dari CNBC Indonesia.
Biasanya lapor SPT tahunan akan dilakukan pada Maret. Tahun ini, lapor pajak untuk orang pribadi akan dilakukan hingga 31 Maret 2023. Sedangkan lapor pajak untuk badan akan dilakukan hingga 30 April 2023. Prosesnya pun kini bisa dilakukan secara online.
Nah, artikel kali ini akan menjelaskan cara lapor pajak atau lapor SPT tahunan online yang mudah dan praktis. Namun sebelum itu, mari kenali dulu jenis-jenis lapor SPT tahunan pribadi.
Sebelum lapor pajak, kamu perlu mengenali dulu jenis-jenis formulir SPT tahunan pribadi yang ada. Melansir Online Pajak, formulir SPT untuk orang pribadi terbagi atas tiga, yaitu:
Jika kamu memiliki jumlah penghasilan tahunan yang kurang atau sama dengan Rp60 juta, maka kamu perlu mengisi formulir ini. Formulir SPT 1770 SS ditunjukkan untuk karyawan yang bekerja di satu perusahaan dan sudah menjalani masa kerja minimal satu tahun.
Jika kamu memiliki jumlah penghasilan tahunan yang lebih dari Rp60 juta, maka kamu perlu mengisi formulir SPT 1770 S. Tak hanya itu, formulir ini juga perlu diisi oleh karyawan yang bekerja di dua perusahaan dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun.
Lalu, bagaimana dengan mereka yang memiliki penghasilan tahunan di bawah Rp60 juta tapi bekerja di dua perusahaan? Maka, ia harus lapor pajak dengan mengisi formulir SPT 1770 S.
Formulir yang satu ini digunakan untuk wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha, pekerja dengan keahlian tertentu, atau pekerja yang tidak memiliki ikatan kerja dengan lembaga/perusahaan. Jadi, formulir SPT 1770 diperuntukkan untuk pemilik usaha (seperti pemilik usaha barang atau jasa) atau karyawan yang bekerja di perusahaan namun memiliki penghasilan pasif.
Lapor pajak setiap tahunnya memang sangat penting, sama halnya dengan menjaga kondisi finansial dan kesehatan, agar kamu dan keluarga bisa hidup dengan aman, nyaman, dan bahagia.
Untuk mewujudkan hal tersebut, penting bagi kamu memberikan proteksi dini berupa asuransi jiwa untuk orang tersayang. Pasalnya, jika ada hal tak diinginkan terjadi terhadap kepala keluarga, anggota lain masih dapat melanjutkan hidupnya. Karena, asuransi merupakan bentuk cinta nyata untuk diri sendiri dan keluarga – Insurance is Love.
Produk asuransi jiwa dari Astra Life, yaitu Flexi Life bisa jadi pilihan kamu dan keluarga. Flexi Life memiliki memiliki keunggulan di mana kamu bisa menentukan perlindungan jiwa hingga Rp5 miliar, dan tidak perlu medical check-up. Kamu tidak perlu repot untuk mendaftar ulang karena asuransi ini auto renew atau selalu diperpanjang secara otomatis setiap tahun.
Selain itu, kamu bebas mengubah besarnya Uang Pertanggungan, Masa Pertanggungan, Frekuensi Pembayaran Premi, dan mengajukan perubahan lain sesuai kebutuhan seiring perubahan tahapan kehidupanmu secara online hanya dengan mengunjungi ilovelife.co.id, lho! Klaim asuransi lebih mudah dan praktis karena bisa dilakukan 100% secara online.
Sebelum kamu bisa lapor SPT tahunan online melalui DJP Online, kamu perlu membuat akun terlebih dahulu. Persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat akun yaitu dengan memiliki e-Fin, yaitu nomor identifikasi DJP agar kamu bisa melakukan lapor pajak online.
Melansir laman resmi Online Pajak, berikut cara lapor pajak online dengan mudah dan praktis:
Sebelum mengisi formulir SPT, kamu perlu mengikuti langkah berikut:
Setelah masuk ke formulir SPT tahunan, ikuti langkah berikut:
Frugal living, gaya hidup baru bagi sebagian orang khususnya untuk
Astra Life menjalankan amanah dengan meberikan paket sembako serta seminar
Retail therapy dianggap baik untuk menjaga kesehatan mental, tapi jika
Investasi bodong adalah aktivitas penanaman dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan
Setelah uang tunjangan hari raya sudah diterima, kira-kira bagaimana cara
Astra Life hadir dengan produk asuransi syariah yang akan mendampingi
Tentang –
Kami menghadirkan cerita dan kisah hidup yang inspiratif serta tips terbaik untuk menyadarkan kita agar terus mencintai hidup.
Terus Dapatkan Inspirasi, Subscribe Sekarang!
Tentang –
Kami menghadirkan cerita dan kisah hidup yang inspiratif serta tips terbaik untuk menyadarkan kita agar terus mencintai hidup.
Terus Dapatkan Inspirasi, Subscribe Sekarang!